Kamis, 11 Oktober 2012

SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA



A.      KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1.       Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
Istilah ”keterbukaan” berasal dari kata “buka” dan “terbuka“. Keterbukaan berhubungan dengan hal atau keadaan terbuka, keadaan tersingkap, keadaan tidak tertutup, keadaan tidak ada rahasia atau tidak ada rahasia atau tidak ada sesuatu yang dirahasikan. Keterbukaan berfungsi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat, membicarakan secara terbuka masalah-masalah penting yang menyangkut kehidupan bersama sebagai bangsa serta menyampaikan kritik, koreksi, saran dan untuk melakukan kontrol. Jadi keterbukaan merupakan sikap jujur, transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, komunikatif, tidak picik pandangan, bersedia memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengemukakan usul-usul, pendapat dan kritik yang konstruktif, serta tidak malu untuk belajar dari lingkungan.
Setiap warganegara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945, jika keterbukaan itu dimaksudkan untuk menjunjung tinggi dasar negara kita, keterbukaan ini hendaknya benar-benar ditegakkan dalam kesatuan nafas dengan semangat falsafah Pancasila dan UUD 1945.
a.      Keterbukaan dan Demokrasi
Keterbukaan merupakan ciri pokok demokrasi, sekaligus sebagai petunjuk kedewasan sikap demokrasi masyarakat dan pemerintah. Dalam soal-soal tertentu, masyarakat Indonesia masih memiliki kepekaan yang tajam sebagai pertanda bahwa masyarakat Indonesia belum seluruhnya terbuka dan dewasa. Dengan demikian, menjadi kewajiban berbagai lembaga kemasyarakatan untuk terus melakukan pendidikan politik agar kepekaan itu berkurang, sehingga sistem nilai demokrasi semakin berkembang dalam masyarakat.
Dalam negara-negara demokratis menerapkan prinsip keterbukaan, dengan alasan :
  1. Kekuasaan pada  dasarnya cenderung diselewengkan. 
  2. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. 
  3. Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi.
b.      Keterbukaan dan Pembangunan Nasional
Keterbukaan bila dihubungkan dengan pembangunan politik mengandung arti bahwa masyarakat semakin terbuka berarti semakin demokrasi, sebaliknya masyarakat semakin tertutup berarti masyarakat semakin otoriter. Demokrasi bukan hanya berarti terbuka, melainkan melalui keterbukaan itu, kekuasaan dan para pemegang kekuasaan dapat dikontrol dan diwajibkan tunduk pada konstitusi bukan hanya secara formal tetapi secara substansial.
Ditinjau dari segi pendidikan, masyarakat Indonesia bergerak semakin maju. Kesadaran sosial adalah tradisi kuat bangsa Indonesia yang ditanamkan sejak jaman pergerakan. Atas dasar kesadaran sosial rakyat yang kritis itulah, revolusi kemerdekaan berhasil diperjuangkan.
c.       Keterbukaan Pemerintahan.
Empat unsur utama dikatakan pemerintahan terbuka / transparan, yaitu :
  1. Pemerintah menyediakan berbagai informasi mengenai kebijakan yang ditempuhnya. 
  2. Masyarakat dan media massa memiliki kesempatan luas untuk mengetahui isi berbagai dokumen pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui parlemen).
  3. Terbukanya sidang pemerintah bagi masyarakat dan media massa, menyangkut sidang  eksekutif, legislatif, komisi-komisi dan Pemda dan notulen hasil rapat-rapat.
  4. Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara berencana.
Tiga hal penting berkenaan dengan pemerintahan yang terbuka, yaitu :
1) Pemerintahan yang terbuka adalah pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi, artinya menjamin kebebasan bagi warganegara untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk beluk agenda kerja dan kebijakan pemerintah.
2) Pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, maka berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami, serta relatif tidak menimbulkan kecurigaaan publik.
3) Pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, maka publik akan memiliki informasi yang cukup untuk dapat menilai dan menentukan sikap secara rasional dan obyektif terhadap kinerja pemerintah.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan boleh diakses oleh publik tanpa batas, melainkan ada pengecualian kebebasan informasi. Dalam teori demokrasi, ada lima informasi yang dikategorikan pengecualian kebebasan informasi atau informasi rahasia, yaitu :
1)  Pertimbangan-pertimbangan kabinet.
2)  Nasihat politis yang diberikan kepada para menteri,
3)  Informasi tertentu yang apabila dipublikasikan justru merugikan pertahanaan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan individu-individu warga masyarakat.
4)  Rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.
5) Arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang memang sangat dibutuhkan.
d.       Jaminan Kebebasan Informasi
Salah satu tuntutan pers ialah agar betul-betul berfungsi sebagai pasar ide-ide dan aspirasi yang beredar dalam masyarakat. Keterbukaan pers bagi semua pihak merupakan batu ujian etos kebenaran. Ada tiga segi keterbukaan pers yang dituntut oleh etos kebenaran, yaitu :
1) senang atau tidak senang, sesuai atau tidak sesuai dengan pendirian pers yang bersangkutan, semua isu penting harus diberitakan. Dalam pemberitaan itu sikap dasar pers boleh saja kelihatan, tetapi kewajiban untuk memberikan argumentasi relevan secara lengkap, bertanggungjawab kepada para pembaca dalam perannya mengambil posisi dalam isu tersebut.
2) Semua pendapat, ide, sikap, kritikan, penilaian yang menyangkut masalah yang memiliki relevansi bagi masyarakat harus diberitakan. Menanggapi tidak hanya sekedar menolak atau memuji, melainkan dalam setiap kasus diberikan argumentasi. Evaluasi dan penilaian yang diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan.
3) Apabila sebuah pers mengajukan pendapat yang menyangkut pihak tertentu dalam masyarakat, maka etos kebenaran menuntut agar posisi pihak yang diserang itu diutarakan kepada para pembaca dengan seobyektif mungkin. Begitu pula argumentasi pihak yang ditentang itu wajib disajikan.
2.       Macam-Macam Keadilan
W.J.S. Poerwadarminta,  keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan berarti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Jadi keadilan dapat diartikan sebagai perlakuan atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan sesuatu kepada pihak lain dan harus diterima oleh pihak lain itu. Dalam pengertian keadilan terkandung makna untuk melaksanakan hak dan kewajiban tanpa mengalami atau adanya paksaan sehingga masing-masing pihak mendapat kesempatan yang sama dalam memberikan kewajiban dan menerima hak yang selaras.
Keadilan pada umumnya adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan dapat dibedakan menjadi dua yaitu keadilan individual dan keadilan sosial. Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masaing-masing individu. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Maka pembangunan keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan. Masalah keadilan sosial adalah bagaimanakah mengubah struktur kekuasaan yang seakan-akan sudah memastikan ketidakadilan, artinya yang memastikan bahwa pada saat yang sama di mana masih ada golongan miskin dalam masyarakat, terdapat juga kelompok yang hidup dengan seenaknya, karena mereka menguasai sebagian besar darti hasil kerja dan golongan yang miskin itu.
Untuk dapat menegakkan keadilan dan kebenaran, hendaknya diperhatikan tujuh prinsip keadilan dan kebenaran, yaitu :
a.  Saling menghormati hak-hak orang lain, karena manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama sebagai makhluk Tuhan.
b.  Memberikan perlakuan yang sama kepada semua yang berbeda dalka persoalan yang sama.
c.   Berbuat sesuai yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
d.   Berbuat sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku
e.   Mampu melihat sesuatu  yang benar merupakan suatu kebenaran.
f.    Mampu mengikuti dan melaksanakan kebenaran
g.   Mampu menjauhkan diri dari kesalahan
Keadilan dapat dibedakan dari beberapa sudut pandang para ahli masing-masing. Pandangan tersebut antara lain :
TOKOH
MACAM KEADILAN
KETERANGAN
Aristoteles
a.   distributif
keadilan yang berhubungan dengan distribusi (pembagian) jasa dan kemakmuran menurut kemampuan kerja.
b.   komutatif
keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perorangan.
c.   kodrat alam
keadilan yang berhubungan dengan sumber hukum alam.
d.   konvensional
keadilan yang mengikat warga negara sebab keadilan tersebut didekritkan melalui suatu kekuasaan.
Noto Negoro
menambahkan keadilan legalitas yaitu keadilan hukum
Plato
a.   moral
keadilan yang dasarnya keselarasan, sehingga keadaan itu timbul karena adanya persatuan atau penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk masing-masing.
b.   Prosedural
keadilan hukum merupakan sarana untuk melaksanakan keadilan moral yang berkedudukan lebih tinggi dari pada hukum positif dan adat kebiasaan.
Thomas Hobbes
sesuatu tindakan dikatakan adil kalau perjanjian yang sudah diperbuat di taati, dan ketidak adilan adalah suatu tindakan yang melanggar dari perjanjian yang telah dibuat.
Keadilan merupakan salah satu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kerena itu keadilan perlu dijamin dan diupayakan. Menurut John Rawls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yaitu :
a.       Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya;
artinya setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh system kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan tersebut. Kebebasan ini meliputi;
·         kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik,
·         kebebasan berbicara/ kebebasan pers,
·         kebebasan berkeyakinan atau beragama,
·         kebebasan menjadi diri sendiri, dan
·         hak untuk mempertahankan milik pribadi.
b.       Prinsip perbedaan serta prinsip persamaan yang adil atas kesempatan ;
artinya perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka.
Untuk mewujudkan adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menurut Miriam Budiardjo diperlukan lima lembaga, yaitu :
a.       Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab,
b.       DPR yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan, oposisi konstruktif, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu,
c.       Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Partai politik menyelenggarakan hubungan yang kontinu antara masyarakat pada umumnya dan pemimpin-pemimpinnya,
d.       Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat,
e.       Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.
3.       Makna Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bagi pemerintahan Indonesia untuk menciptakan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, pada Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa di antaranya menyatakan sebagai berikut :
ETIKA
KETERANGAN
a.   Etika Politik dan Peme-rintahan
Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik dan siap mundur jika merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanat masyarakat bangsa dan negara.
Etika politik dan pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok. Kepentingan lainnya untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara sebesar-besarnya dengan mendahulukan kepetingan bersama daripada kepentingan pribadi atau golongan.
b.   Etika Pene-gakan Hu-kum yang Berkeadilan
Etika menegakkan hukum yang berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi  dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Etika ini dimaksudkan untuk menegakkan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warganagara dihadapan hukum dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Dengan demikian, jika setiap orang mendapat jaminan keadilan dalam hukum dan kehidupan masyarakat, akan dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
4.       Ciri-Ciri Keterbukaan
Keadilan sosial mengandung makna terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia dan di seluruh bidang dan aspek kehidupan, maka segala kesenjangan sosial dapat dikurangi. Usaha-usaha ini misalnya dengan cara :
INDIKATOR
KETERANGAN
Ekonomi lemah dengan ekonomi kuat
Diperlukan adanya kepedulian sosial dengan prinsip yang kuat membantu yang lemah
Buruh dengan majikan
Buruh dan majikan sebagai partner atau mitra kerja, sehingga akan terciptanya hubungan yang baik dan saling menguntungkan. Untuk kesejahteraan buruh perlu diatur penetapan upah minimum regional.
Pertanian dengan per-dagangan/ ijon
Sistem ijon hendaknya diberantas sebab memberatkan kehidupan petani. Sebagai gantinya perlu digiatkan melalui koperasi.
Desa dan kota
Pembangunan desa perlu diutamakan, seperti kemampuan sumber daya manusia, sumber daya alam, mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat, sehingga mempercepat peningkatan perkembangan desa swadaya, swakarya, swasembada.
Pembangunan kota dengan memperhatikan: tata ruang kota, pertumbuhan penduduk, lingkungan pemukiman, lingkungan usaha dan lingkungan kerja, kegiatan ekonomi dan sosial, agar terwujud pengelolaan kota yang sehat, rapi, aman dan nyaman.
Peningkatan kualitas manusia Indonesia
Pendidikan memiliki peran yang penting dan strategis
Tekat dan keiklasan yang perlu kita lakukan untuk mengatasi segala masalah misalnya :
INDIKATOR
KETERANGAN
Kemiskinan  dan  keku-rangan  sebagian  ma-syarakat  Indonesia.
Kemiskinan secara otomatis dapat diartikan suatu keadaan / kondisi kehidupan yang berada dibawah kelayakan. Secara kultural kemiskinan merupakan sikap konsumtif dan kurangnya dinamika dalam masyarakat, sedangkan secara struktural kemiskinan meruoakan hambatan sistematis bagi rakyat banyak untuk mengembangkan segi-segi keberadaan dan pemiliknya.
Kesejangan  dalam  tingkat  kehidupan  ma-syarakat.
Pada hakikatnya kesenjangan sosial disebabkan kurangnya penerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kurangnya keadilan sosial. Untuk mengatasi masalah ini, dapat dipecahkan melalui antara lain :
a.   Pemerataan dilihat dari dimensi antar anggota masyarakat, antar golongan, antar daerah, antar sektor dan antar sumber
b.   melalui delapan jalur pemerataan
Kependudukan
Masalah kependudukan yang menonjol antara lain jumlah penduduk yang besar, tingkat laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dan penyebaran penduduk yang tidak merata. Pemecahan antara lain dapat ditanggulangi dengan pengaturan pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana (KB)  dan  harus memacu pertumbuhan ekonomi. Melalui kedua program diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pembangunan  yang  menyangkut  berbagai  aspek  di daerah
Kebutuhan masyarakat kini dan kelak dapat dibagi dua, yaitu :
1) Kebutuhan yang bersifat material, meliputi sandang, pangan, perumaan, kesehatan, lapangan pekerjaan dan sebaginya.
2)   Kebutuhan yang bersifat spiritual, meliputi:
a).     agama, moral
b).     Pendidikan dan ilmu pengetahuan
c).     Rasa keadilan
d).     Kebebasan mengeluarkan pikiran, dan sebagainya.
B.      Penyelenggaaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan disebabkan oleh factor-faktor sebagai berikut :
a.   Belum tercapainya keadilan dan pemberdayaan manusia.
b.   Fungsi jaminan keadilan belum diterapkan secara utuh.
c.   Keterbatasan kemampuan intelektual, filosofi pemberdayaan.
d.   Keterbatasan kemampuan material dan mental spiritual.
e.   Keterbatasan mengamalkan nilai agama dan budaya bangsa.
f.    Keterbatasan dalam mengendalikan diri.
g.   Sistem politik yang totaliter dan terkesan diktator.
h.   Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
i.  Tantangan globalisasi dan arus informasi yang semakin merusak kepribadian bangsa.
j.   Adanya hubungan timbal balik antara penyelenggara dan publik sehingga maraknya KKN.
Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sangat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara di segala bidang. Perilaku tersebut kita kenal dengan istilah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
a. Korupsi    :  suatu penyelewengan dan penggelapan terhadap uang negara/ perusahaan untuk kepentingan pribadi, golongan atau orang lain.
b. Kolusi         :  suatu kerjasama secara rahasia untuk maksud-maksud yang tidak terpuji atau persekongkolan antara pengusaha dan pejabat.
c. Nepotisme :  suatu kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri dalam jabatan atau pangkat. Dengan kata lain, nepotisme adalah suatu tindakan untuk memilih kerabat atau sanak saudara sendiri dan teman-teman terdekatnya untuk memegang dan menguasai suatu instansi atau jabatan.
      Tindakan-tindakan semacam ini, disamping merugikan bangsa dan negara, juga akan melahirkan pemimpin dan pejabat yang tidak berkualitas serta tidak menguasai bidangnya. Hal ini akan mudah menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan yang semakin merugikan bangsa dan negara.
Koropsi ternyata membawa akibat krisis diberbagai bidang kehidupan, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, seperti berikut :
BIDANG
KETERANGAN
politik
  • Berbagai lembaga politik tidak dapat berfungsi optimal.
  • Eksekutif sangat sedikit menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum.
  • Legilatif jarang menghasilkan perundang-undangan yang sungguh-sungguh konsisten dengan pesan konstitusi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
  • Lembaga yudikatif pun sering menghasilkan putusan-putusan kontroversial, yang bertentangan dengan rasa keadilan masyatakat.
ekonomi
  • Berbagai kegiatan ekonomi tidak dapat berjalan secara wajar.
  • Semua kegiatan ekonomi diwarnai dengan uang pelicin, akibatnya kegiatan ekonomi menjadi berbelit-belit dan mahal, pengangguran dimana-mana, pertumbuhan dan pemerataan pendapatan  tidak signifikan.
sosial budaya dan agama
  • Kehidupan sosial budaya diwarnai dengan pendewaan materi dan budaya konsumtif.
  • Hidup semata-mata diarahkan untuk memperoleh sebesar-besarnya kekayaan dan kenikmatan hidup, tanpa mempedulikan moral dan etika.
  • Hidup beragama pun hanya bersifat formalistik.
pertahanan dan keamanan
  • Terjadi ketertinggalan profesionalitas aparat, artinya kemampuan aparat tak sesuai dengan tuntutan perubahan jaman.
  • Aparat tak mampu mendeteksi secara dini, mencegah dan mengatasi berbagai gejala sosial dan gangguan keamanan yang terjadi di masyarakat.
C.      Sikap Keterbukaan dan Keadilan
1.       Bentuk Sikap yang Mencerminkan Keterbukaan dan Keadilan
Untuk mencegah penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan, perlu upaya-upaya berikut :
a.   Sosialisasi tentang program yang diambil dengan segala predikatnya.
b.   Pemberdayaan etika dan keadilan.
c.   Memfungsikan jaminan keadilan
d.   Meningkatkan kemampuan moral dan meningkatkan kesadaran nilai-nilai agama.
e.  Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Negara, membentuk, merevisi dengan rasional, dan mengusahakan membuat konsep yang baik.
f.  Penyelenggara pemerintahan harus mampu menanamkan rasa persatuan dan kesatuan.
g.  Merealisasikan rumusan pembangunan dengan melibatkan masyarakat secara utuh.
h.  Mempu meningkatkan dan mengkondisikan berpikir reflektif dan partisipatif, karena akan menjawab pertanyaan bagaiamana bertindak, berupaya, bekerja keras, dan berusaha.
Prinsip keadilan sosial adalah menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat. Keadilan sosial mengandung pengertian bahwa setiap warganegara menikmati hidup terhormat, tercukupi kebutuhan hidupnya dan memperoleh kesempatan mewngekdsploitasi kemampuannya bagi kepentingan pribadi dan masyarakat.
Untuk menumbuhkan atau memantapkan keadilan dan kebenaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu kita kembangkan sikap taat dan rasa memiliki dalam kehidupan kita sehari-hari. Sikap taat asas dapat berupa sikap perilaku yang merasa malu dan menyesal apabila telah berbuat salah, sewenang-wenang, serta melanggar peraturan yang berlaku. Untuk mewujudkan sikap taat asas ini, maka :
a)       Kita harus mematuhi peraturan (hukum positif) dan norma agama.
b)       Tidak berprasangka buruk pada orang lain
c)       Rela berkorban untuk kebenaran.
d)       Selalu mengatakjan yang benar dengan benar dan yang salah tetap salah.
Sikap rasa memiliki merupakan sikap perilaku yang senantiasa turut membina dan melestarikan keutuhan wilayah Indonesia. Sikap ini dapat kita wujudkan melalui sikap berikut ini :
a.       Tidak melecehkan seni budaya daerah.
b.       Tidak melanggar etika setiap daerah.
c.       Menghindarkan diri dari perbuatan merusak
d.       Bertanggungjawab atas lingkungan sekitarnya.
Kesadaran berbangsa dan cinta tanah air harus kita tanamkan dalam bentuk penghargaan terhadap apa yang ada di negeri Indonesia, dan apa yang menjadi hasil karya negeri Indonesia. Kita harus bangga terhadap bangsa dan tanah air Indonesia, karena bangsa Indonesia memiliki:
  1. sistem ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan
  2.  sistem pertahanan keamanan (yaitu Hankamrata)
  3.  konsepsi wawasan nusantara yang diakui oleh dunia Internasional
  4.  sistem politik yang berdasarkan demokrasi Pancasila
  5.  Kebudayaan dan peradaban yang tinggi dan luhur
  6. Satu tanah air, satu bangsa, yaitu Indonesia dan satu bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. 
  7. Bahasa Indonesia berfungsi mempersatukan bangsa dan mampu menghubungkan beribu pulau, ratusan suku bangsa diseluiruh Indonesia.
  8. Lagu kebangsaan Indonesia raya yang setiap dikumandangkan menggetarkan hati.
  9. Lambang  negara Garuda Pancasila yang menjadi identitas bangsa dan negara sekaligus menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan keperkasaan negara RI.
  10. Aneka ragam suku, yang berbicara dengan bahasa daerah masing-masing, memeluk agama yang berbeda, adat istiadat dan latar belakang budaya yang berlainan, mendiami ribuan pulau yang terpisah,  tetapi tumbuh dan menjadi satu bangsa yang tetgak bersatu.
  11. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, jiwa, dan kepribadian bangsa serta perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia.
2.  Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
a.      Di Lingkungan Keluarga
Dalam kehidupan sehari-hari, suasana kebersamaan dan rasa tanggung jawab di antara anggota keluarga tampak jelas terwujud, karena setiap anggota keluarga merasa memiliki rasa cinta kasih sesama anggota keluarga dan keinginan untuk saling menolong dalam memnuhi kebutuhan baik material maupun spiritual, secara selaras dan seimbang.
Ciri mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial dapat dilihat, antara lain: 
  • Perhatian terhadap pendidikan anggota keluarga
  • Penyediaan sarana pendukung 
  • Menciptakan suasana kebersamaan, penuh cita kasih dan saling membantu sesama keluarga. 
  • Orang tua bertanggung jawab atas pendidikan, membina moral dan akhlak, keselamatan dan kesehatan anak. 
  • Anak selalu, membantu, ikut menjaga harta keluarga, taat dan patuh kepada orang tua
b.   Di Lingkungan Sekolah
Kegiatan di sekolah yang dapat mendorong siswa untuk memiliki keberanian dalam membela kebenaran dan keadilan, antara lain, sebagai berikut :
  1. Pengembangan etika ditujukkan dengan kegiatan yang berbudi luhur, seperti: kegiatan peningkatan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bersikap dan bertingkah laku yang baik dan berdisiplin.
  2. Penerapan dan pelaksanaan tata tertib sekolah oleh guru berupa penegakkan disiplin dan ketaatan untuk mematuhi tata tertib yang ada.
  3. Kegiatan-kegiatan pramuka, palang merah remaja, penelitian, pecinta alam, olah raga dan banyak kegiatan lainnya yang memotivasi siswa untuk melakukan tindakan benar dan adil serta memupuk sikap berani membela kebenaran.
Untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial di lingkungan sekolah dapat dilihat pada :
1)       Pemberian beasiswa kepada siswa berbakat tetapi orang tuanya tidak mampu
2)       Penyelenggaraan berbagai lomba
3)       Penyelenggaraan koperasi sekolah
4)       Penanaman rasa cinta kebersihan dan keindahan
c.    Di Lingkungan Masyarakat
Penegakkan kebenaran dan keadilan dalam kehidupan masyarakat merupakan tuntutan moral yang harus dilaksanakan. Pada dasarnya perbuatan yang diterima di masyarakat adalah perbuatan-perbatan yang baik. Jika terjadi perbuatan yang tidak baik, kewajiban yang harus dilakukan antara lain :
1)  Berusaha mencegah atau melarangnya dengan segala kekuatan dan kekuasaan.
2) Jika tidak sanggup berbuat dengan kekuatan dan kekuasaan, cegahlah dengan lisan atau tulisan.
3)  Jika teguran tidak dapat, cukuplah dengan diam. Walaupun hal ini merupakan upaya yang paling lemah.
Di lingkungan masyarakat dan negara telah terbina sifat gotong-royong sejak jaman nenek moyang yang selanjutnya diwariskan kepada generasi penerus dan menjadi adat kebiasaan hingga saat ini. Kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial di dalam lingkungan masyarakat dan negara harus diusahakan secara bersama-sama.







1 komentar: