A.
KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1.
Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
Istilah ”keterbukaan” berasal
dari kata “buka” dan “terbuka“. Keterbukaan berhubungan dengan hal atau keadaan
terbuka, keadaan tersingkap, keadaan tidak tertutup, keadaan tidak ada rahasia
atau tidak ada rahasia atau tidak ada sesuatu yang dirahasikan. Keterbukaan berfungsi untuk
menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat, membicarakan secara terbuka
masalah-masalah penting yang menyangkut kehidupan bersama sebagai bangsa serta
menyampaikan kritik, koreksi, saran dan untuk melakukan kontrol. Jadi
keterbukaan merupakan sikap jujur, transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,
komunikatif, tidak picik pandangan, bersedia memberikan kesempatan kepada orang
lain untuk mengemukakan usul-usul, pendapat dan kritik yang konstruktif, serta
tidak malu untuk belajar dari lingkungan.
Setiap
warganegara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dengan
semangat Pancasila dan UUD 1945, jika keterbukaan itu dimaksudkan untuk
menjunjung tinggi dasar negara kita, keterbukaan ini hendaknya benar-benar
ditegakkan dalam kesatuan nafas dengan semangat falsafah Pancasila dan UUD
1945.
a. Keterbukaan dan Demokrasi
Keterbukaan
merupakan ciri pokok demokrasi, sekaligus sebagai petunjuk kedewasan sikap
demokrasi masyarakat dan pemerintah. Dalam soal-soal tertentu, masyarakat
Indonesia masih memiliki kepekaan yang tajam sebagai pertanda bahwa masyarakat
Indonesia belum seluruhnya terbuka dan dewasa. Dengan demikian, menjadi
kewajiban berbagai lembaga kemasyarakatan untuk terus melakukan pendidikan politik
agar kepekaan itu berkurang, sehingga sistem nilai demokrasi semakin berkembang
dalam masyarakat.
Dalam
negara-negara demokratis menerapkan prinsip keterbukaan, dengan alasan :
- Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.
- Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari, oleh, dan untuk rakyat.
- Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi.
b. Keterbukaan dan Pembangunan Nasional
Keterbukaan
bila dihubungkan dengan pembangunan politik mengandung arti bahwa masyarakat
semakin terbuka berarti semakin demokrasi, sebaliknya masyarakat semakin
tertutup berarti masyarakat semakin otoriter. Demokrasi bukan hanya berarti
terbuka, melainkan melalui keterbukaan itu, kekuasaan dan para pemegang
kekuasaan dapat dikontrol dan diwajibkan tunduk pada konstitusi bukan hanya
secara formal tetapi secara substansial.
Ditinjau dari segi pendidikan, masyarakat Indonesia bergerak semakin maju.
Kesadaran sosial adalah tradisi kuat bangsa Indonesia yang ditanamkan sejak
jaman pergerakan. Atas dasar kesadaran sosial rakyat yang kritis itulah,
revolusi kemerdekaan berhasil diperjuangkan.
c. Keterbukaan Pemerintahan.
Empat unsur utama dikatakan pemerintahan terbuka /
transparan, yaitu :
- Pemerintah menyediakan berbagai informasi mengenai kebijakan yang ditempuhnya.
- Masyarakat dan media massa memiliki kesempatan luas untuk mengetahui isi berbagai dokumen pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui parlemen).
- Terbukanya sidang pemerintah bagi masyarakat dan media massa, menyangkut sidang eksekutif, legislatif, komisi-komisi dan Pemda dan notulen hasil rapat-rapat.
- Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara berencana.
Tiga hal penting berkenaan dengan pemerintahan yang
terbuka, yaitu :
1) Pemerintahan yang terbuka adalah pemerintahan yang
menjamin adanya kebebasan informasi, artinya menjamin kebebasan bagi
warganegara untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk beluk
agenda kerja dan kebijakan pemerintah.
2) Pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, maka
berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami, serta relatif
tidak menimbulkan kecurigaaan publik.
3) Pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, maka
publik akan memiliki informasi yang cukup untuk dapat menilai dan menentukan
sikap secara rasional dan obyektif terhadap kinerja pemerintah.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak
berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan boleh
diakses oleh publik tanpa batas, melainkan ada pengecualian kebebasan
informasi. Dalam teori demokrasi, ada lima informasi yang dikategorikan
pengecualian kebebasan informasi atau informasi rahasia, yaitu :
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet.
2) Nasihat politis yang diberikan kepada para
menteri,
3) Informasi tertentu yang apabila
dipublikasikan justru merugikan pertahanaan nasional, kelangsungan hidup sistem
demokrasi itu sendiri, atau keselamatan individu-individu warga masyarakat.
4) Rahasia-rahasia perdagangan dari
perusahaan-perusahaan swasta.
5) Arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi
dari individu yang memang sangat dibutuhkan.
d. Jaminan
Kebebasan Informasi
Salah satu
tuntutan pers ialah agar
betul-betul berfungsi sebagai pasar ide-ide dan aspirasi yang beredar dalam
masyarakat. Keterbukaan pers bagi semua pihak merupakan batu ujian etos
kebenaran. Ada tiga segi keterbukaan pers yang dituntut oleh etos kebenaran,
yaitu :
1) senang atau tidak senang, sesuai atau tidak sesuai
dengan pendirian pers yang bersangkutan, semua isu penting harus diberitakan.
Dalam pemberitaan itu sikap dasar pers boleh saja kelihatan, tetapi kewajiban
untuk memberikan argumentasi relevan secara lengkap, bertanggungjawab kepada
para pembaca dalam perannya mengambil posisi dalam isu tersebut.
2) Semua pendapat, ide, sikap, kritikan, penilaian
yang menyangkut masalah yang memiliki relevansi bagi masyarakat harus
diberitakan. Menanggapi tidak hanya sekedar menolak atau memuji, melainkan
dalam setiap kasus diberikan argumentasi. Evaluasi dan penilaian yang diberikan
harus dapat dipertanggungjawabkan.
3) Apabila sebuah pers mengajukan pendapat yang
menyangkut pihak tertentu dalam masyarakat, maka etos kebenaran menuntut agar
posisi pihak yang diserang itu diutarakan kepada para pembaca dengan seobyektif
mungkin. Begitu pula argumentasi pihak yang ditentang itu wajib disajikan.
2.
Macam-Macam Keadilan
W.J.S. Poerwadarminta, keadilan adalah tidak berat
sebelah, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia, keadilan berarti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Jadi keadilan
dapat diartikan sebagai perlakuan atau perbuatan yang dalam
pelaksanaannya memberikan sesuatu kepada pihak lain dan harus diterima oleh
pihak lain itu. Dalam pengertian keadilan terkandung makna untuk melaksanakan
hak dan kewajiban tanpa mengalami atau adanya paksaan sehingga masing-masing
pihak mendapat kesempatan yang sama dalam memberikan kewajiban dan menerima hak
yang selaras.
Keadilan pada umumnya adalah keadaan dimana setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan dapat dibedakan menjadi dua yaitu
keadilan individual dan keadilan sosial. Keadilan individual
adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masaing-masing
individu. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya
tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Maka pembangunan
keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan
pelaksanaan keadilan. Masalah keadilan sosial adalah bagaimanakah mengubah
struktur kekuasaan yang seakan-akan sudah memastikan ketidakadilan, artinya
yang memastikan bahwa pada saat yang sama di mana masih ada golongan miskin
dalam masyarakat, terdapat juga kelompok yang hidup dengan seenaknya, karena
mereka menguasai sebagian besar darti hasil kerja dan golongan yang miskin itu.
Untuk dapat menegakkan keadilan dan kebenaran,
hendaknya diperhatikan tujuh prinsip keadilan dan kebenaran, yaitu :
a. Saling menghormati hak-hak orang lain, karena
manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama sebagai makhluk Tuhan.
b. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua
yang berbeda dalka persoalan yang sama.
c. Berbuat sesuai yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum
d. Berbuat sesuai kaidah-kaidah hukum yang
berlaku
e. Mampu melihat sesuatu yang benar
merupakan suatu kebenaran.
f. Mampu mengikuti dan melaksanakan
kebenaran
g. Mampu menjauhkan diri dari kesalahan
Keadilan dapat dibedakan dari beberapa sudut pandang
para ahli masing-masing. Pandangan tersebut antara lain :
TOKOH
|
MACAM KEADILAN
|
KETERANGAN
|
Aristoteles
|
a. distributif
|
keadilan
yang berhubungan dengan distribusi (pembagian) jasa dan kemakmuran menurut
kemampuan kerja.
|
b. komutatif
|
keadilan
yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa
melihat jasa-jasa perorangan.
|
|
c. kodrat alam
|
keadilan
yang berhubungan dengan sumber hukum alam.
|
|
d. konvensional
|
keadilan
yang mengikat warga negara sebab keadilan tersebut didekritkan melalui suatu
kekuasaan.
|
|
Noto
Negoro
|
menambahkan
keadilan legalitas yaitu keadilan hukum
|
|
Plato
|
a. moral
|
keadilan
yang dasarnya keselarasan, sehingga keadaan itu timbul karena adanya
persatuan atau penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian
yang membentuk masing-masing.
|
b. Prosedural
|
keadilan
hukum merupakan sarana untuk melaksanakan keadilan moral yang berkedudukan
lebih tinggi dari pada hukum positif dan adat kebiasaan.
|
|
Thomas
Hobbes
|
sesuatu
tindakan dikatakan adil kalau perjanjian yang sudah diperbuat di taati, dan
ketidak adilan adalah suatu tindakan yang melanggar dari perjanjian yang
telah dibuat.
|
Keadilan merupakan salah satu ukuran keabsahan suatu
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kerena itu keadilan
perlu dijamin dan diupayakan. Menurut John Rawls, jaminan terhadap keadilan
harus dimulai dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yaitu :
a.
Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya;
artinya
setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh system kebebasan yang ada dan
yang sesuai dengan kebebasan tersebut. Kebebasan ini meliputi;
·
kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik,
·
kebebasan berbicara/ kebebasan pers,
·
kebebasan berkeyakinan atau beragama,
·
kebebasan menjadi diri sendiri, dan
·
hak untuk mempertahankan milik pribadi.
b.
Prinsip perbedaan serta prinsip persamaan yang adil atas kesempatan ;
artinya
perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi mereka.
Untuk mewujudkan adanya jaminan keadilan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menurut Miriam Budiardjo
diperlukan lima lembaga, yaitu :
a.
Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab,
b.
DPR yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam
masyarakat, yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia. Dewan ini
mengadakan pengawasan, oposisi konstruktif, serta pengawasan terhadap kebijakan
pemerintah secara kontinu,
c.
Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Partai politik
menyelenggarakan hubungan yang kontinu antara masyarakat pada umumnya dan
pemimpin-pemimpinnya,
d.
Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat,
e.
Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan
keadilan.
3.
Makna Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bagi
pemerintahan Indonesia untuk menciptakan pembangunan yang berpihak pada
kesejahteraan rakyat kecil dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR RI No.
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, pada Pokok-Pokok Etika
Kehidupan Berbangsa di antaranya menyatakan sebagai berikut :
ETIKA
|
KETERANGAN
|
a. Etika Politik dan Peme-rintahan
|
Etika pemerintahan
mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian yang tinggi
dalam memberikan pelayanan kepada publik dan siap mundur jika merasa dirinya
telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi
amanat masyarakat bangsa dan negara.
Etika
politik dan pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar
pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok. Kepentingan
lainnya untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara sebesar-besarnya dengan mendahulukan
kepetingan bersama daripada kepentingan pribadi atau golongan.
|
b. Etika Pene-gakan Hu-kum yang
Berkeadilan
|
Etika
menegakkan hukum yang berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran
bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak
pada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya
supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa
keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Etika ini
dimaksudkan untuk menegakkan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak
diskriminatif terhadap setiap warganagara dihadapan hukum dan menghindarkan
penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk
manipulasi hukum lainnya. Dengan demikian, jika setiap orang mendapat jaminan
keadilan dalam hukum dan kehidupan masyarakat, akan dapat memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa.
|
4.
Ciri-Ciri Keterbukaan
Keadilan sosial mengandung makna terwujudnya keadilan
yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia dan di seluruh bidang dan aspek
kehidupan, maka segala kesenjangan sosial dapat dikurangi. Usaha-usaha ini
misalnya dengan cara :
INDIKATOR
|
KETERANGAN
|
Ekonomi
lemah dengan ekonomi kuat
|
Diperlukan
adanya kepedulian sosial dengan prinsip yang kuat membantu yang lemah
|
Buruh
dengan majikan
|
Buruh dan
majikan sebagai partner atau mitra kerja, sehingga akan terciptanya hubungan
yang baik dan saling menguntungkan. Untuk kesejahteraan buruh perlu diatur
penetapan upah minimum regional.
|
Pertanian
dengan per-dagangan/ ijon
|
Sistem
ijon hendaknya diberantas sebab memberatkan kehidupan petani. Sebagai
gantinya perlu digiatkan melalui koperasi.
|
Desa dan
kota
|
Pembangunan
desa perlu diutamakan, seperti kemampuan sumber daya manusia, sumber daya
alam, mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat, sehingga
mempercepat peningkatan perkembangan desa swadaya, swakarya, swasembada.
Pembangunan
kota dengan memperhatikan: tata ruang kota, pertumbuhan penduduk, lingkungan
pemukiman, lingkungan usaha dan lingkungan kerja, kegiatan ekonomi dan
sosial, agar terwujud pengelolaan kota yang sehat, rapi, aman dan nyaman.
|
Peningkatan
kualitas manusia Indonesia
|
Pendidikan
memiliki peran yang penting dan strategis
|
Tekat dan keiklasan yang perlu kita lakukan untuk
mengatasi segala masalah misalnya :
INDIKATOR
|
KETERANGAN
|
Kemiskinan
dan keku-rangan sebagian ma-syarakat Indonesia.
|
Kemiskinan
secara otomatis dapat diartikan suatu keadaan / kondisi kehidupan yang berada
dibawah kelayakan. Secara kultural kemiskinan merupakan sikap konsumtif dan
kurangnya dinamika dalam masyarakat, sedangkan secara struktural kemiskinan
meruoakan hambatan sistematis bagi rakyat banyak untuk mengembangkan
segi-segi keberadaan dan pemiliknya.
|
Kesejangan
dalam tingkat kehidupan ma-syarakat.
|
Pada
hakikatnya kesenjangan sosial disebabkan kurangnya penerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta kurangnya keadilan sosial. Untuk mengatasi masalah ini,
dapat dipecahkan melalui antara lain :
a. Pemerataan dilihat dari dimensi antar
anggota masyarakat, antar golongan, antar daerah, antar sektor dan antar
sumber
b. melalui delapan jalur pemerataan
|
Kependudukan
|
Masalah
kependudukan yang menonjol antara lain jumlah penduduk yang besar, tingkat
laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dan penyebaran penduduk yang tidak
merata. Pemecahan antara lain dapat ditanggulangi dengan pengaturan
pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana (KB) dan
harus memacu pertumbuhan ekonomi. Melalui kedua program diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
|
Pembangunan
yang menyangkut berbagai aspek di daerah
|
Kebutuhan
masyarakat kini dan kelak dapat dibagi dua, yaitu :
1) Kebutuhan yang bersifat material, meliputi
sandang, pangan, perumaan, kesehatan, lapangan pekerjaan dan sebaginya.
2) Kebutuhan yang bersifat spiritual,
meliputi:
a).
agama, moral
b).
Pendidikan dan ilmu pengetahuan
c).
Rasa keadilan
d).
Kebebasan mengeluarkan pikiran, dan sebagainya.
|
B.
Penyelenggaaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
Pada
dasarnya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan disebabkan oleh
factor-faktor sebagai berikut :
a. Belum tercapainya keadilan dan
pemberdayaan manusia.
b. Fungsi jaminan keadilan belum
diterapkan secara utuh.
c. Keterbatasan kemampuan intelektual,
filosofi pemberdayaan.
d. Keterbatasan kemampuan material dan
mental spiritual.
e. Keterbatasan mengamalkan nilai agama
dan budaya bangsa.
f. Keterbatasan dalam mengendalikan
diri.
g. Sistem politik yang totaliter dan
terkesan diktator.
h. Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
i. Tantangan globalisasi dan arus informasi yang
semakin merusak kepribadian bangsa.
j.
Adanya hubungan timbal balik antara penyelenggara dan publik sehingga maraknya
KKN.
Penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan sangat merugikan kehidupan berbangsa dan
bernegara di segala bidang. Perilaku tersebut kita kenal dengan istilah
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
a. Korupsi : suatu penyelewengan
dan penggelapan terhadap uang negara/ perusahaan untuk kepentingan pribadi,
golongan atau orang lain.
b. Kolusi
: suatu kerjasama secara rahasia untuk maksud-maksud yang tidak terpuji
atau persekongkolan antara pengusaha dan pejabat.
c. Nepotisme : suatu kecenderungan untuk
mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri dalam jabatan atau
pangkat. Dengan kata lain, nepotisme adalah suatu tindakan untuk memilih
kerabat atau sanak saudara sendiri dan teman-teman terdekatnya untuk memegang
dan menguasai suatu instansi atau jabatan.
Tindakan-tindakan semacam ini, disamping merugikan bangsa dan negara, juga akan
melahirkan pemimpin dan pejabat yang tidak berkualitas serta tidak menguasai
bidangnya. Hal ini akan mudah menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme serta
penyalahgunaan kekuasaan yang semakin merugikan bangsa dan negara.
Koropsi ternyata membawa akibat krisis diberbagai
bidang kehidupan, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan,
seperti berikut :
BIDANG
|
KETERANGAN
|
politik
|
|
ekonomi
|
|
sosial
budaya dan agama
|
|
pertahanan
dan keamanan
|
|
C.
Sikap Keterbukaan dan Keadilan
1.
Bentuk Sikap yang Mencerminkan Keterbukaan dan Keadilan
Untuk
mencegah penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan, perlu upaya-upaya
berikut :
a. Sosialisasi tentang program yang
diambil dengan segala predikatnya.
b. Pemberdayaan etika dan keadilan.
c. Memfungsikan jaminan keadilan
d. Meningkatkan kemampuan moral dan
meningkatkan kesadaran nilai-nilai agama.
e. Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
Negara, membentuk, merevisi dengan rasional, dan mengusahakan membuat konsep
yang baik.
f. Penyelenggara pemerintahan harus mampu
menanamkan rasa persatuan dan kesatuan.
g. Merealisasikan rumusan pembangunan dengan
melibatkan masyarakat secara utuh.
h.
Mempu meningkatkan dan mengkondisikan berpikir reflektif dan partisipatif,
karena akan menjawab pertanyaan bagaiamana bertindak, berupaya, bekerja keras,
dan berusaha.
Prinsip
keadilan sosial adalah menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara
seluruh rakyat. Keadilan sosial mengandung pengertian bahwa setiap warganegara menikmati
hidup terhormat, tercukupi kebutuhan hidupnya dan memperoleh kesempatan
mewngekdsploitasi kemampuannya bagi kepentingan pribadi dan masyarakat.
Untuk
menumbuhkan atau memantapkan keadilan dan kebenaran dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, perlu kita kembangkan sikap taat dan rasa memiliki dalam
kehidupan kita sehari-hari. Sikap taat asas dapat berupa sikap perilaku yang
merasa malu dan menyesal apabila telah berbuat salah, sewenang-wenang, serta
melanggar peraturan yang berlaku. Untuk mewujudkan sikap taat asas ini, maka :
a) Kita harus
mematuhi peraturan (hukum positif) dan norma agama.
b) Tidak
berprasangka buruk pada orang lain
c) Rela berkorban
untuk kebenaran.
d) Selalu
mengatakjan yang benar dengan benar dan yang salah tetap salah.
Sikap rasa
memiliki merupakan sikap perilaku yang senantiasa turut membina dan
melestarikan keutuhan wilayah Indonesia. Sikap ini dapat kita wujudkan melalui
sikap berikut ini :
a. Tidak
melecehkan seni budaya daerah.
b. Tidak melanggar
etika setiap daerah.
c. Menghindarkan
diri dari perbuatan merusak
d.
Bertanggungjawab atas lingkungan sekitarnya.
Kesadaran berbangsa dan cinta tanah air harus kita
tanamkan dalam bentuk penghargaan terhadap apa yang ada di negeri Indonesia,
dan apa yang menjadi hasil karya negeri Indonesia. Kita harus bangga terhadap
bangsa dan tanah air Indonesia, karena bangsa Indonesia memiliki:
- sistem ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan
- sistem pertahanan keamanan (yaitu Hankamrata)
- konsepsi wawasan nusantara yang diakui oleh dunia Internasional
- sistem politik yang berdasarkan demokrasi Pancasila
- Kebudayaan dan peradaban yang tinggi dan luhur
- Satu tanah air, satu bangsa, yaitu Indonesia dan satu bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
- Bahasa Indonesia berfungsi mempersatukan bangsa dan mampu menghubungkan beribu pulau, ratusan suku bangsa diseluiruh Indonesia.
- Lagu kebangsaan Indonesia raya yang setiap dikumandangkan menggetarkan hati.
- Lambang negara Garuda Pancasila yang menjadi identitas bangsa dan negara sekaligus menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan keperkasaan negara RI.
- Aneka ragam suku, yang berbicara dengan bahasa daerah masing-masing, memeluk agama yang berbeda, adat istiadat dan latar belakang budaya yang berlainan, mendiami ribuan pulau yang terpisah, tetapi tumbuh dan menjadi satu bangsa yang tetgak bersatu.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, jiwa, dan kepribadian bangsa serta perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia.
2. Sikap
Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
a. Di Lingkungan Keluarga
Dalam kehidupan sehari-hari, suasana kebersamaan dan
rasa tanggung jawab di antara anggota keluarga tampak jelas terwujud, karena
setiap anggota keluarga merasa memiliki rasa cinta kasih sesama anggota
keluarga dan keinginan untuk saling menolong dalam memnuhi kebutuhan baik
material maupun spiritual, secara selaras dan seimbang.
Ciri
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial dapat dilihat, antara
lain:
- Perhatian terhadap pendidikan anggota keluarga
- Penyediaan sarana pendukung
- Menciptakan suasana kebersamaan, penuh cita kasih dan saling membantu sesama keluarga.
- Orang tua bertanggung jawab atas pendidikan, membina moral dan akhlak, keselamatan dan kesehatan anak.
- Anak selalu, membantu, ikut menjaga harta keluarga, taat dan patuh kepada orang tua
b.
Di Lingkungan Sekolah
Kegiatan di sekolah yang dapat mendorong siswa untuk
memiliki keberanian dalam membela kebenaran dan keadilan, antara lain, sebagai
berikut :
- Pengembangan etika ditujukkan dengan kegiatan yang berbudi luhur, seperti: kegiatan peningkatan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bersikap dan bertingkah laku yang baik dan berdisiplin.
- Penerapan dan pelaksanaan tata tertib sekolah oleh guru berupa penegakkan disiplin dan ketaatan untuk mematuhi tata tertib yang ada.
- Kegiatan-kegiatan pramuka, palang merah remaja, penelitian, pecinta alam, olah raga dan banyak kegiatan lainnya yang memotivasi siswa untuk melakukan tindakan benar dan adil serta memupuk sikap berani membela kebenaran.
Untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial di lingkungan sekolah dapat dilihat pada :
1)
Pemberian beasiswa kepada siswa berbakat tetapi orang tuanya tidak mampu
2)
Penyelenggaraan berbagai lomba
3)
Penyelenggaraan koperasi sekolah
4)
Penanaman rasa cinta kebersihan dan keindahan
c. Di Lingkungan Masyarakat
Penegakkan kebenaran dan keadilan dalam kehidupan
masyarakat merupakan tuntutan moral yang harus dilaksanakan. Pada dasarnya
perbuatan yang diterima di masyarakat adalah perbuatan-perbatan yang baik. Jika
terjadi perbuatan yang tidak baik, kewajiban yang harus dilakukan antara lain :
1) Berusaha mencegah atau melarangnya dengan
segala kekuatan dan kekuasaan.
2) Jika tidak sanggup berbuat dengan kekuatan dan
kekuasaan, cegahlah dengan lisan atau tulisan.
3) Jika teguran tidak dapat, cukuplah dengan
diam. Walaupun hal ini merupakan upaya yang paling lemah.
Di
lingkungan masyarakat dan negara telah terbina sifat gotong-royong sejak jaman
nenek moyang yang selanjutnya diwariskan kepada generasi penerus dan menjadi
adat kebiasaan hingga saat ini. Kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial di
dalam lingkungan masyarakat dan negara harus diusahakan secara bersama-sama.
(Source: http://budisma1.blogspot.com)